Sunday, August 18, 2013

Doa Berhari Kemerdekaan dan Beridil Fithri



Allahumma ya Allah, segala puji hanyalah bagi-Mu, Engkaulah Rabb semesta alam.
Kami memuji Engkau dengan puja-pujian orang-orang yang banyak bersyukur kepada-Mu ya Allah.

Kami memuji Engkau dengan puja-pujian orang-orang yang menempuh jalan yang Engkau ridhai yang Engkau beri nikmat padanya, ya Allah.

Yaitu puja-pujian orang-orang yang beriman kepada Engkau Dzat Yang Maha menjamin hamba-hamba-Nya.

Kami memuji Engkau dengan puja-pujian yang mencakupi keni'matan-keni'matan yang Engkau berikan dan mencukupi segala pertambahannya.

Ya Rabb kami, bagi Engkaulah segala puji sebagaimana mencapai ketinggian kemuliaan Mu dan keagungan kekuasaan-Mu ya Allah

Shalawat………………………………………………….
اللهُمَّ أَنْتَ رَبُّنَا  لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ
خَلَقْتَـنَا وَنَحْنُ عِبَادُكَ وَنَحْنُ عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْـنَا
نَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْنَا
نَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَينَا وَنَبُوءُ لَكَ بِذُنُوْبِنَا فَاغْفِرْ لَنَا فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ
نَسْتَغْـفِرُ اللهَ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَنَتُـوْبُ إِلَيْهِ
Allaahumma yaa Allaah, Engkaulah Rabb-kami
Tiada ilah kecuali Engkau
Engkau ciptakan kami. Dan kami adalah hamba-hamba-Mu. Dan kami ada pada ikatan janji dengan-Mu dan menjalani hidup pada janji-Mu pada kami semampu kami.
Kami berlindung pada-Mu dari keburukan apa saja yang kami perbuat
Kami mengakui pada-Mu yang datang dari-Mu pada kami ini adalah nikmat dan nikmat-Mu.
Dan kami mengadu pada-Mu bahwa di hadapan hadhirat Engkau yang Mahaluas ampunan-Nya lagi Maha dahsyat 'adzab-Nya, kamilah yang bergelimang kenistaan lumuran dosa dan keniscayaan lumatan adzab. Maka ampunilah kami. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa ini kecuali Engkau
Kami memohon ampunan pada-Mu, ya Allah yang tiada ilah selain Engkau yang Mahahidup lagi Maha Berkuasa. Dan kami bertaubat kepada-Mu ya Allah.

Sebelumnya, Engkau telah berikan petunjuk pada bangsa ini berjuang untuk satu hak : MERDEKA BERDAULAT.
Egkau bimbing anak negeri ini tampil pahlawan-pahlawannya menuju satu cita-cita…………… 
……….. yang kemudaian 67 tahun yang lalu dinyatakan ketuhanan Engkau yang Mahaesa sebagai falsafahnya.
………. Yang kemudian pada bulan Agustus 1945 dideklarasikan kedaulatan bangsa di negeri sendiri ini berkat rahmat–Mu ya Allah.
Namun kini cita-cita kedaulatan berketuhanan Engkau yang Mahaesa dan berkat rahmat-Mu belum kunjung bulat menampilkan pahlawan-pahlawan negeri ini.
Bila Engkau tidak memberi bimbingan dan pimpinan dengan petunjuk-Mu, niscaya kami dibiarkan cita-citanya dalam kegelapan dan tersesat,
Maka berikanlah petunjuk jalan-Mu menuju cita-cita negeri yang berdaulat

Allahumma ya Allah
Ampunilah hamba-hamba-Mu ini dan ampunilah orang-orang pendahulu kami dalam beriman kepada-Mu.

Allahumma ya Allah,
Sesunguhnya Engkau Maha mengetahui bahwa hati-hati ini berhimpun untuk mencurahkan kecintaan hanya kepada-Mu,
bertemu untuk taat kepada-Mu,
bersatu dalam rangka menyeru kepada jalan yang Engkau ridhai,
dan berjanji setia untuk membela suci fitri kemerdekaan diri kami Engkau ciptakan, Engkau beri kemampuan untuk merdeka memeilih taat maupun durhaka terhadap ketentuan-ketentuan Engkau ya Allah.
Membela agar  suci fitri ajaran-Mu ini Engkau ajarkan.
maka kuatkanlah ikatan pertaliannya, ya Allah.

Janganlah Engkau biarkan diri kami memperjuangkan satu hak : MERDEKA BERDAULAT yang dideklarasikan di Pegangsaan Timur Jakarta pada 17 Agustus 1945 lalu tidak dalam rangka menodai suci fitri ajaran Al-Kitab yang telah Engkau wahyukan dan Kenabian yang Engkau berikan kepada Ibrahim sebelum tahun 2012 SM yang lalu, kemudian Ya'qub yang digelari Israil, kemudian Dawud dengan kitab Zabur, juga Taurat kepada Nabi Musa di bukit Sinai sebelum 3012 tahun yang lalu, kemudian Injil kepada Isa di bukit Seir sebelum 1982 tahun yang lalu dan An-Nur, kitab cahaya yang mulia kepada Muhammad bin Abdullah pada hari Senin, 21 Ramadhan, 10 Agustus 610 M di Goa Hira.
Agar suci fitri ajaran dan kenabian itu semua tidak menjadi dipecahbelah mencederai suci fitri satu hak : MERDEKA BERDAULAT di RT ..... / RW ...... Kelurahan ................., Kecamatan ....................., Kabupaten/Kota ...................................... Di negeri ini. Di Indonesia ini.

Allaahumma ya Allah, abadikanlah kasih sayangnya,
tunjukkanlah jalannya,
dan penuhilah dengan cahaya-Mu yang tidak pernah redup,
lapangkanlah dadanya dengan limpahan iman dan keindahan tawakkal kepada-Mu,
hidupkanlah dengan kesadaran mengenal-Mu
dan matikanlah dalam keadaan berkesaksian setia di jalan-Mu.
Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.

Sunday, August 11, 2013

Khutbah Nikah



Memuji Allah :
Baca dua kalimah syahadah dan do’a shalawat atas Nabi :


  Baca ayat Al-Qur’an :
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
QS. 3/Aali 'Imraan : 102

 QS  4/An-Nisaa' : 1

QS 33/Al-Ahzaab : 70

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Para haadhirin, ayat-ayat Allah yang ditlawahkan di atas adalah wasiat agung dari Yang Mahaagung agar kita bertakqwa pada-Nya. Melaksanakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya. Bertkwalah pada Allah, pasti menang.

Pertama : Pernikahan ini pastinya adalah peribadatan sakral mentaati ayat-ayat Allah dengan mengikuti sunnah kenabian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhaa, ia berkata : Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : Nikah itu termasuk sunnahku. Barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku maka tidaklah termasuk pengikutku. Bersuami istrilah kalian, sesungguhnya aku adalah yang terbanyak umatnya dengan adanya kalian mengikuti sunnahku. Dan barangsiapa berkemampuan maka hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa belum mendapakannya maka seharusnya ia bershiyam, sesungguhnya shaum itu penjagaan diri. (HR. Ibnu Majah).

Kedua : Pernikahan ini, dengan syarat dan rukunnya, bukan semata sesuatu upacara dengan jamuannya dalam rangka absahnya hidup bersama seoarang laki-laki dan seorang perempuan bersuami istri saja, melainkan juga apa yang Allah menyebutnya sebagai Mitaaqan Ghaliizha (perjanjian agung yang kuat lagi sakral) antara keduanya.
Bagaimana kalian akan mengambil mahar itu kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (campur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isteri kalian) telah mengambil dari kalian perjanjian agung yang kuat lagi sakral.  (QS. 4/An-Nisaa' : 21)


Karena itu, hal-hal berikut itu menjadi penting pula, yaitu :

Pertama : perniklahan ini diambil keputusannya dengan adanya restu yang Ananda Luqman Hidayat mengikrarkan persaksian setelah persaksian dengan dua kalimat syahadat :

"Aku bersaksi, restu ini aku dapatkan selamanya berada pada keridhaanku, tak ada keberatannya pada diriku berbagi tanggung jawab dengan segala konsekuensi dan risikonya mengemban amanat dari Allah Subhaanahu wa Ta'aalaa menegakkan kepemimpinan di atas jejak kenabian mentaati Allah.
Tidak terlaksananya amanat ini adalah perusakan terhadap restu ini."

Kedua : pernikahan ini sebagaimana pernikahan setiap laki-laki mu'min dan perempuan mu'minah, dengan syarat dan rukun yang termasuk di dalamnya ijab qabul yang diikrarkan dengan dua kalimah syahadah sebagai garis demarkasi antara iman dan kafirnya diri, bukanlah aqad nikah ataupun ikrar yang berdiri sendiri terlepas ataupun terpisah dari keterikatan setiap orang beriman pada shahifah nabawiyah yang dikonstitusikan oleh Rasulullah shallallaahu 'alahi wa sallam dengan lisan beliau sendiri.
Bahwasanya tidak halal bagi seorang mukmin yang terikat ikrar dengan apa yang ada dalam shahifah ini dan beriman kepada Allah dan Hari Akhir menolong orang yang mengada-ada terhadap kami dan tak ada pula yang melindungi orang itu. Dan barangsiapa menolong dan/atau melindunginya maka sesungguhnya baginyalah la'nat Allah dan juga kemurkaan-Nya pada Hari Kiamat dan tak ada baginya yang memalingkan dan yang menjadi tebusan pengganti dari pada la'nat itu.

Pernikahan ini dengan aqad, ijab dan qabulnya diikkrarkan, keterikatannya pada shahifah nabawiyah telah cukup dengan dikonstitusikan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan lisan beliau sendiri itu, tidak perlu ditambah dengan ikrar untuk sesuatu faham teologi, madzhab fiqh, aliran thariqat, ormas dan orpol dengan kepemimpinan masing-masing selayaknya shahifah nabawiyah ini terdapat kekurangan, kelemahan, cacat ataupun telah berakhir masa berlaku mengikatnya bagi setiap orang beriman.

Oleh karena itu, pernikahan ini adalah untuk membangun unit terkecil dari msyarakat dunia penduduk bumi seluruhnya, sebagai warga atau bagian dari kepemimpinan kenabian dimana setelah beliau wafat diteruskan dengan kepemimpinan di atas jejak kenabian Abu Bakar Ashi-Shiddiq, 'Umar bin Al-Khaththab, 'Utsman bin 'Affan dan 'Ali bin Abi Thalib. Walaupun pemimpin dunia diatas jejak kenabian yang pertama telah meninggal dunia dan tiga pemimpin kemudiannya telah terbunuh, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menubuwahkan satu pemimpin dunia di atas jejak kenabian yang akan datang setelah hancurnya kepemimpinan dunia diktator otoriter global al-maghdlubi 'alaihim masa sekarang ini berakhir.


Ketiga : Bagi setiap laki-laki yang mengikat diri dengan tali pernikahan mengikuti sunnah kenabian Rasulillah shallallaahu 'alaihi wa sallam, adalah satu komando yang beliau sampaikan pada khutbah suci pada tahun 631 M, di hari suci 9 Dzlhijjah, di tempat suci Arafah, pada ritual sakralnya peribadatan suci :
Dan takutlah kalian pada Allah mengenai wanita karena kalian telah mengambil mereka dengan jaminan dari Allah dan kalian halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Dan hak kalian atas mereka bahwa tak seorangpun yang kalian tidak izinkan boleh menginjak ladang pekarangan beristrikannya kalian akan wanita itu. Dan apabila wanita-wanita itu melakukan hal yang demikian, maka bolehlah kalian memukul mereka dengan pukulan yang tidak melampaui batas. Dan tanggung jawab kewajiban kalian menjadi hak mereka, para istri diberi nafkah rizki dan pakaian secara layak.

Keempat : Bagi setiap wanita yang telah ridha dirinya dalam ikatan tali pernikahan mengikuti sunnah kenabian Rasulillah shallallaahu 'alaihi wa sallam, keridhaanmu itu adalah keridhaanmu terhadap taqdir Allah yang adalah sunnatullah, hukum Allah, ayatullah dalm Al-Kitab, Al-Qur'aanul-Kariim bahwa wanita shalihah itu adalah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka), yang patuh, yang beriman, yang ta`at, yang bertaubat, yang beribadah.
Untuk suamimu yang tidak ma'shiyat pada Allah dan Rasul-Nya, …………. Jangan surutkan kecemburuanmu terhadap wanita-wanita bidadari di surga Allah di alam akhirat yang mengatakan : Wahai wanita yang menjadi istri, jangan kau barbuat melanggar takdir Allah terhadap lelaki shalih ini, karena ia menjadi suamimu di dunia tidaklah lama, jika demikian ia adalah suamiku untuk selama-lamanya di surga.